Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjadi sorotan publik.
Hal tersebut setelah laporan harta kekayaannya menunjukkan peningkatan signifikan di tengah polemik implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru atau Coretax.
Aplikasi Coretax senilai Rp1,3 triliun mengalami berbagai masalah seperti kesulitan login dan error dalam sistem yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut belum sepenuhnya siap digunakan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Suryo Utomo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18,32 miliar.
Baca juga: Banyak Keluhan, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada Coretax
Adapun jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan laporan tahun 2016 di mana kekayaannya tercatat sebesar Rp6,2 miliar.
Suryo memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,9 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Kemudian properti dengan nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan seluas 328 meter persegi di Jakarta Selatan yang bernilai Rp6,9 miliar.
Selain itu, Suryo memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp947 juta, termasuk mobil Jeep Willys tahun 1956 seharga Rp100 juta, Harley Davidson Sportster tahun 2003 senilai Rp155 juta, serta beberapa motor dan mobil lainnya.
Baca juga: Coretax Tak Ditunda, Ini Kata Dirjen Pajak
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp1,09 miliar, sementara kas dan setara kas mencapai Rp4,78 miliar.
Di sisi lain, Suryo mencantumkan utang sebesar Rp3,41 miliar, sehingga total kekayaannya setelah dikurangi kewajiban adalah Rp18,32 miliar.