Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengembang Nakal dalam Program Rumah Subsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 15:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya se Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya se (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait pengembang rumah subsidi yang nakal.

"Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Sekali lagi, saya selaku Inspektur Jenderal sudah meminta atau memohon kepada BPK untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu," ujar Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Kamis 13 Februari 2025.

Heri Mengungkapkan tidak akan main-main dengan program pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurutnya pemerintah telah menyalurkan kredit pemilikan rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang berasal dari APBN untuk rumah subsidi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).  <b>((Antara))</b> Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025). ((Antara))

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Anggaran Kementerian BUMN Dipangkas Rp115,6 Miliar, Biaya Sewa Mobil Listrik Kini Diganti Hybrid

"Oleh karena itu saya minta secara tegas kepada pengembang-pengembang yang nakal itu, anda tidak berhak lagi untuk tidak mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan" tambahnya.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan masih banyak pengembang yang baik dan perlu diberikan kesempatan yang memiliki komitmen dengan rasa tanggung jawab untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Kementerian PKP sudah menghitung bahwa sebenarnya masih ada keuntungan yang bisa diperoleh para pengembang, tetapi kalau masih meninggalkan kualitas, masih tidak taat untuk menyediakan rumah yang layak bagi MBR maka hal ini sangat merugikan.

"Mudah-mudahan dengan adanya permohonan saya selaku Inspektur Jenderal kepada BP, kiranya nanti akan bisa kita wujudkan tata kelola yang lebih baik lagi. Dan ini juga kiranya bisa diketahui oleh seluruh masyarakat. Kita tidak akan tutup-tutupi, masyarakat berhak tahu juga," ungkap Heri.

"Kalau merasa rumah bersubsidi yang dihuni tidak layak, Apa jadinya kalau bertahun-tahun tinggal di tempat itu dengan rasa tidak nyaman ditambah lagi kualitas-kualitas selokan, sanitasi yang buruk. Jadi ini menjadi perhatian kita. Bapak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukaan sangat concern, sangat perhatian terhadap rumah bersubsidi ini," sambungnya.

Baca juga: Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Honorer Gara-gara Pemangkasan Anggaran

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait langsung terjun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan tepatnya ke perumahan bersubsidi Grand Permata Residence di Kelurahan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi lokasi langganan banjir.

Ara juga melakukan dialog dengan penghuni serta meminta pengembang perumahan untuk segera mengatasi masalah banjir dengan tenggat waktu satu bulan dengan membuat saluran air yang baik.

Menurut Ara, masalah banjir di perumahan ini sudah lama dan harus segera mendapat penanganan serius. Apalagi perumahan bersubsidi ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dalam anggarannya KPR FLPP menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. (Sumber:Antara)

x|close