Sudah Ada 3,33 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Hingga 12 Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 15:38
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan ada 3,33 juta wajib pajak yang melapor SPT tahunan hingga 12 Februari 2025.

"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025.
 
Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

Baca juga: Langkah-langkah Melaporkan Oknum Polisi Nakal Melalui WhatsApp

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Pengembang Nakal dalam Program Rumah Subsidi

Dalam kesempatan tersebut, DJP mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Adapun beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tandasnya.

x|close