Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan nilai akumulasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kripto.
"Karena sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak baik PPh maupun PPN atas transaksi kripto sejak pertengahan 2022 lalu, terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia," ucap Hasan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis 13 Februari 2025.
"Per Tahun kemarin angkanya di Rp620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp1,09 triliun," sambungnya.
Baca juga: WN Ukraina Diculik dan Dirampok Geng Rusia di Bali, Kripto Senilai Rp3,4 Miliar Raib
Baca juga: Istri Donald Trump Luncurkan Koin Meme Kripto Melania
Adapun pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022 sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Hingga Desember 2024, total investor kripto domestik mencapai 22,91 juta, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya ata November 2024 sebesar 22,1 juta investor.
Fawzi menjelaskan hingga Januari 2025 terdapat 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan dialihkan ke OJK.
Sementara itu ada 14 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) masih dalam proses menjadi PFAK di Bappebti dan dilanjutkan proses perizinannya di OJK.
Ia juga menyebut hingga saat ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto.