Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin, 17 Februari 2025, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi dalam negeri.
Salah satu poin utama PP No. 8/2025 adalah kewajiban eksportir menempatkan 100% devisa hasil ekspor dari sumber daya alam di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Sektor yang terdampak mencakup pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Dengan langkah ini, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan lebih dari 100 miliar dolar jika tersimpan selama 12 bulan. Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri," ujar Presiden.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor
Meski ada kewajiban penyimpanan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran. Eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA untuk penukaran ke rupiah, pembayaran pajak dan kewajiban lain dalam valuta asing, pembayaran dividen, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Presiden menegaskan akan ada sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mengikuti aturan ini.
"Dalam pasal ini telah diatur penerapan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor," tegasnya.
PP No. 8/2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan diharapkan memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia.