Airlangga Sebut Kebijakan DHE SDA Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 13:12
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berupaya melakukan optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang salah satunya melalui kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

"Berbagai ketidakpastian global masih ada, tadi kami melaporkan kepada Bapak Presiden, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global, kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025.

Kendati demikian, Airlangga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian tetap solid di mana tahun 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen dan Neraca Perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut. 

Baca Juga: Truk Trailer Melintang di Tol Ir. Wiyoto Wiyono Bikin Macet Parah

Realisasi investasi pada tahun 2024 juga mencapai Rp1.714,2 triliun atau naik 20,8 persen secara tahunan (yoy), dan Cadangan Devisa yang mencapai angka USD 156 miliar pada Januari 2025.

Lebih rinci, Airlangga menjabarkan bahwa nilai ekspor khusus pada komoditas SDA tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor pertambangan sebesar USD102,8 miliar.

Kemudian sektor perkebunan sebesar USD46,7 miliar, sektor kehutanan sebesar USD10,5 miliar, dan sektor perikanan sebesar USD6,0 miliar.

"Keempat sektor tersebut mencakup 62,7 persen dari total ekspor Indonesia tahun 2024 yang sebesar USD264,7 miliar," ungkap Airlangga.

Menurutnya dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari SDA tersebut, maka Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga: Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Harmas Buntut Sengketa Sewa Gedung

Selain itu, Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

Ketentuan penggunaan DHE SDA di rekening khusus tersebut diantaranya berupa penukaran ke Rupiah di bank yang yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

x|close