Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjawab soal komentar tabungan perumahan pensiunan PNS mendapatkan manfaat hanya sedikit meski sudah menabung selama puluhan tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tabungan perumahan PNS memiliki nilai sedikit meski sudah menabung puluhan tahun dipengaruhi besaran iuran yang ditetapkan cukup kecil.
Heru memaparkan saat namanya masih Bapertarum, PNS untuk Golongan I memiliki besaran iuran Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000 dan Golongan IV Rp10.000 tiap bulannya.
"Kenapa dapatnya kecil hanya sekitar Rp6 juta, Rp7 juta, Rp5 juta karena tiap golongan kecil sekali iurannya, otomatis yang dikembalikan juga kecil," ucap Heru di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Heru memaparkan PNS yang menjadi peserta Bapertarum selama 23 tahun sejak 1993 dan diambil saat pensiun tahun 2016 hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp2.256.000.
Perhitungannya PNS tersebut bergabung menjadi peserta sejak 1993 Golongan IIA dengan iuran Rp7.000 per bulan. Selama 14 tahun terkumpul Rp1.176.000 dengan hitungan Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun.
Lalu pada tahun 2007 PNS tersebut naik Golongan IV dengan iuran Rp10.000. Selama 9 tahun terkumpul Rp 1.080.000 dengan hitungan iuran Rp10.000 x 12 bulan x 9 tahun.
"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya sebesar Rp2.256.000 karena diaturannya simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya," ucapnya.
Kendati demikian, Heru menyebut ketika Bapertarum dilikuidasi menjadi BP Tapera peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil pemupukan.
"Di Tapera aturannya berubah bukan hanya simpanan tapi beserta hasil pemupukannya itu di PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera," tandasnya.