Jasa Raharja Sambut Positif Wacana Motor-Mobil Wajib Asuransi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 16:01
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyambut positif wacana program asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyambut positif wacana program asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasa Raharja menyambut positif wacana program asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor.

Direktur Utama Rivan Purwantono menyebut, kewajiban kendaraan untuk memiliki asuransi berpotensi meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan di Indonesia.

Rivan mengungkapkan, Jasa Raharja saat ini menjalankan tugas negara untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan jalan.

Namun, ia menjelaskan bahwa untuk kerusakan kendaraan pemilik perlu mengasuransikan properti mereka secara mandiri.

"Hampir di semua negeri di luar Indonesia sudah melakukan wajib bagi pengendara atau pemilik kendaraan Langsung memberikan jaminan terhadap propertinya. Nah third party liability inilah kemudian dikembangkan," ucap Rivan di Jakarta dikutip, Selasa 18 Februari 2025.  

Baca juga: Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran 2025, Menhub Usul WFA bagi ASN dan Pegawai BUMN

Kendati demikian, ia menekankan bahwa penerapan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor tidak jauh berbeda dengan sistem yang telah dijalankan oleh Jasa Raharja.

Adapun perbedaannya adalah bahwa saat ini Jasa Raharja sudah memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, namun untuk kerusakan kendaraan.

"Hari ini OJK masih mengkaji terhadap operasionalnya. Sebenarnya ini tidak jauh dengan apa yang dilakukan oleh Jasa Raharja selama ini. Hanya bedanya tadi hari ini ketika manusianya sudah tercover oleh asuransi Jasa Raharja, Tetapi ternyata propertinya belum," ungkap Rivan.

Rivan berharap, jika wacana ini terealisasi, biayanya akan lebih terjangkau karena prinsip dasarnya adalah memberikan perlindungan dasar yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Baca juga: Briptu KH Minta Maaf Usai Bikin Konten Tabrak Bebek Ganti Kambing

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat ketika mengalami kecelakaan, terutama dalam hal kerusakan properti akibat kecelakaan yang terjadi.

"Ini niat baik, besarannya juga pasti jauh lebih murah, karena dasarnya adalah ini memberikan perlindungan dasar supaya masyarakat tidak keberatan pada saat mengalami kecelakaan," tandasnya.

x|close