Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengembalian dana Tapera kepada pensiunan PNS.
Seperti diketahui BPK menyebut pada 2021 lalu sebanyak 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Hingga akhir 2023 kemarin seluruh hasil temuan BPK Dimaksud telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera dalam artian semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan telah dikembalikan ke peserta pemerima hak setelah kepesertaan berakhir," ucap Heru di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Sehingga, Heru menyebut terkait temuan sebanyak 124.960 pensiunan yang belum dapat pengembalian dana Tapera dinyatakan selesai.
"Dan telah dilaporkan ke BPK, tindak lanjutnya dan telah dinyatakan selesai oleh BPK," ungkapnya.
Heru menyebut BP Tapera telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang PNS yang sudah pensiun atau ahli waris senilai Rp4,2 triliun.
Hal tersebut sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Lanjut kata Heru, pengembalian tabungan Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," jelas Heru.