Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan belum berencana menarik iuran pekerja untuk simpanan baik di segmen ASN maupun non ASN.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penguatan sisi internal dan membangun kepercayaan masyarakat.
"Kami (BP Tapera) baru operasional di 2019 baru 5 tahun kurang lebih. Kemudian tata kelola dalam membangun trust atau kepercayaan masyarakat, jadi belum ada rencana untuk collection baru di segmen ASN maupun non ASN," ucap Heru di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Lanjut kata Heru, pihaknya terus mencermati berbagai masukan dan dinamika yang berkembang di masyarakat guna meningkatkaan kualitas pengelolaan dana Tapera.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber yaitu dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta ASN eks Bapertarum.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.