Ntvnews.id
Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu 19 Februari 2025, mengungkap bahwa SPBU tersebut menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada pompa BBM guna mengurangi volume bahan bakar yang diterima pelanggan.
“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ucapnya.
Menurutnya, alat tersebut dipasang secara tersembunyi di ruang kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
Baca juga: Tegas! Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
Penggunaan alat ini mengakibatkan jumlah BBM yang diterima konsumen berkurang dari seharusnya. Selain itu, karena lokasinya yang tersembunyi, alat tersebut tidak terdeteksi oleh petugas metrologi legal saat melakukan pemeriksaan dan tera ulang tahunan.
Akibat manipulasi ini, pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.
“Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan di SPBU tersebut, yang diduga menyebabkan pengurangan takaran BBM yang diterima konsumen.
Menindak lanjuti laporan itu, pada Kamis 9 Februari 2025, tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi langsung ke lokasi SPBU.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa SPBU ini telah beroperasi sejak tahun 2005 dan menggunakan pompa bahan bakar merek Tatsuno keluaran tahun yang sama. Pompa ini digunakan untuk berbagai jenis BBM, yakni satu unit untuk biosolar, satu unit pertalite khusus kendaraan roda empat, satu unit pertamax untuk mobil, serta satu unit gabungan pertalite dan pertamax untuk kendaraan roda dua.
Baca juga: Daftar Harga BBM Semua Merk Februari, Ada yang Turun
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini karena takaran BBM yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
“Jadi, setiap 20 liter itu akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik SPBU untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat, apalagi menjelang musim mudik Lebaran, di mana kebutuhan BBM cenderung meningkat.
“Jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu, kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya menegaskan.
(Sumber: Antara)