Luhut Minta Prabowo Audit Coretax: Sudah 10 Tahun Tidak Jadi-jadi, Ada Apa Ini?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 12:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Dalam hal ini, Luhut meminta Presiden Prabowo Subianto agar sistem Coretax segera diaudit untuk mengetahui penyebab utama permasalahan dalam implementasinya.

"Coretax ini harus dipercepat, buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi, ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya sarankan Presiden audit saja Pak," ucap Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Adapun saat ini pemerintah telah menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak, karena Coretax masih bermasalah hingga saat ini.  

Baca juga: Prabowo: Saya Dapat Laporan Banyak Hakim Tak Punya Rumah Dinas dan Tinggal di Kos, Ini Tak Boleh

Menurutnya, dengan kejadian in dapat berdampak pada rendahnya tax ratio di Indonesia yang masih berada di angka 10 persen.

Untuk itu, Luhut menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini agar efektivitas pengelolaan perpajakan dapat meningkat.

"Cortex dikembalikan lagi pada sistem yang lama hal semacam ini tidak boleh terjadi,  kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa nggak bisa naik begitu. Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu dimana masalahnya," ungkap Luhut.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai,” ujar Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Hamas Bakal Lepas 6 Sanderaan Israel

Saat proses perbaikan, Komisi XI memberikan ruang kepada DJP untuk melakukan pembenahan sesuai dengan kebutuhan, mengingat instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan itu yang memahami fungsi-fungsi dalam sistem tersebut.

Tapi, Misbakhun mengingatkan DJP untuk sebisa mungkin menekan risiko gangguan penerimaan pajak akibat kendala Coretax.

“Pesan kami cukup kuat di rapat kemarin, bahwa pelayanan tidak boleh dikurangi kualitasnya, dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan Coretax mengganggu penerimaan pajak,” kata dia.

x|close