Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Apple sudah membayar utang sebesar US$10 juta dolar atau Rp163,6 miliar ke pemerintah Indonesia.
Ada pun utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
"Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,"ucap Menperin Agus ditemui di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Kendati demikian, investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Baca juga: Pemotor di Jalan Yos Sudarso Berjatuhan Gegara Licin Ada Tumpahan Tanah
Baca juga: Polri Bongkar Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukabumi
Kemenperin menyebut Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Sanksi ini juga telah disampaikan dalam proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.