Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah lembaga tersebut dapat diaudit atau tidak.
Prabowo menegaskan Danantara sebagai entitas pengelola investasi harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa transparansi adalah aspek utama dalam pengelolaan Danantara, sehingga lembaga ini harus dapat diaudit kapan saja oleh pihak mana pun.
"Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi. Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun," kata Prabowo dalam acara peluncuran Danantara yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) bersama Presiden ketujuh Joko Widodo (keempat kanan), Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri), Wapres ke-13 Ma'ruf Amin (kedua kanan), Wapr (Antara)
Baca Juga: Danantara Diluncurkan, Prabowo: Kita Ingin Jadi Pemimpin Perekonomian Dunia
Prabowo juga menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Danantara adalah untuk kepentingan generasi mendatang, termasuk anak dan cucu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan dan pengelolaannya perlu diawasi bersama demi memastikan manfaatnya bagi negara.
"Hari ini saya bangga dengan bangsa saya. Saya bangga kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Danantara Indonesia karena ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan dan kesejahteraan," ucapnya.
Mengacu pada draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan lembaga yang diberi mandat untuk mengelola dividen BUMN atas nama pemerintah.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) d (Dok. Setpres)
Baca Juga: Peluncuran Danantara, Prabowo Ingin Banyak BUMN Masuk Global Fortune 500
Tujuan utama pembentukan Danantara tercantum dalam Pasal 3E ayat (3), yang menegaskan bahwa badan ini berfungsi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN, termasuk mengelola sumber pendanaan lainnya. Selain itu, Danantara akan langsung berada di bawah tanggung jawab presiden.
Terkait dengan transparansi keuangan, dalam Pasal 3K disebutkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Danantara akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, anggapan bahwa Danantara tidak dapat diaudit adalah tidak benar.
"Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tulis Pasal 3K.