Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan insentif khusus guna mendorong sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, bentuk insentif yang diberikan meliputi insentif pajak hingga bantuan administrasi bagi peserta Tapera.
"Pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan, antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar pembiayaan perumahan menjadi lebih murah," ucap Astera, Rabu (5/6/2024).
Lanjut kata Astera, program Tapera didasari amanat undang-undang dimana negara wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah.
Astera menyebut saat ini Kementerian Keuangan masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan.
"Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta," ucapnya.
BP Tapera/Muslimin
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.