Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyampaikan tak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri dikarenakan tidak semua kilang sudah melalui proses upgrade atau pemutakhiran.
"Kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak sefleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa 25 Februari 2025.
Lebih lanjut, Fadjar menyampaikan bahwa Pertamina masih melakukan impor minyak mentah karena produksi minyak mentah dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
“Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” ucapnya.
Baca juga: Pakai Kopiah dan Jas Hitam, Presiden Prabowo Subianto Hadiri Kongres VI Partai Demokrat
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Sosok Kerry Riza Anak Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber:Antara)