Ntvnews.id
Dilansir dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa, 25 Februari 2025, kabar ini pertama kali diberitakan oleh Bloomberg News, yang mengutip sumber anonim.
Kesepakatan ini disebut akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam waktu dekat.
Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk memenuhi aturan TKDN, produk yang dipasarkan di Indonesia harus mengandung minimal 35% komponen lokal.
Baca juga: Apple Investasi Rp8.192 Triliun, Bangun Pabrik di Texas dan Buka Lapangan Kerja
Diskusi mengenai hal ini melibatkan berbagai pihak,termasuk Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan perwakilan Apple.
Menteri Investasi sempat mengungkapkan bahwa Apple berencana menanamkan investasi senilai US$1 miliar (Rp16,3 triliun) di Indonesia untuk membangun fasilitas manufaktur yang memproduksi komponen bagi produknya.
Selain investasi tersebut, Apple juga berkomitmen melatih tenaga kerja lokal dalam riset dan pengembangan produk.
Program pelatihan ini akan berjalan di luar akademi Apple yang sudah ada, menurut laporan tersebut.
Namun, kesepakatan ini tidak mencakup rencana produksi iPhone di Indonesia.
(Sumber: Antara)