Kejagung Tak Lagi Sebut Pertamax Oplosan: Saat Ini Tidak Tepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 16:55
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa tidak tepat BBM (Bahan Bakar Minyak) saat ini oplosan.

Seperti diketahui, penyelidikan yang dilakukan oleh kejagung terhadap dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.

Baca Juga: DPR: Jangan Sampai Presiden Prabowo yang Klarifikasi soal Pertalite Dioplos jadi Pertamax!

"Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempuh waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu," kata Harli Siregar kepada awak media, Rabu 26 Februari 2026.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara) Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)

"Di setiap tahun atau hanya di tahun tertentu. Ini kan sekarang udah tahun 2025, jadi kalau kamu mengikuti dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, yah faktanya sudah tepat, itu sesuai dengan spek," sambung dia.

Ia mengatakan fakta hukum kasus ini adalah dalam kurun waktu 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah, yang kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, kata Harli, kasus ini terjadi dalam tempus waktu 2018–2023 dan bukan pada saat ini. Terlebih, BBM merupakan barang yang terus diperbarui.

Baca JugaPertamina Jelaskan Blending BBM yang Ramai Dibicarakan, Apa Bedanya dengan Oplosan?

Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping <b>(Linkedin)</b> Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping (Linkedin)

"Fakta hukumnya, kasus ini pada tahun 2018–2023 dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Tahun 2018–2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah pada 2018 terus berlangsung sampai 2023 atau misalnya sampai tahun berapa dia," ujarnya.

Harli menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa BBM saat ini adalah hasil oplosan merupakan narasi yang keliru.

"Ini sekarang sudah tahun 2025. Jadi, kalau kami mengikuti juga dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, saya kira faktanya sudah tepat. Sekarang, (BBM, red) itu sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung.

x|close