Kejagung Sebut Kerugian Akibat Korupsi Anak Usaha Pertamina Berpotensi 5 Kali Lipat dari Rp193,7 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 17:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi di anak usaha Pertamina yaitu Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Internasional Shipping. Kabar ini mencuat sejak Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Pertanyaan tersebut menyoroti kerugian negara yang telah diumumkan sebesar Rp193,7 triliun dan kemungkinan peningkatan angka tersebut akibat praktik oplosan serta dampaknya terhadap produksi kilang minyak dan subsidi yang seharusnya tidak diperlukan.

Menanggapi hal ini, Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa angka Rp193,7 triliun merupakan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja.

Ia menekankan bahwa periode yang diselidiki mencakup tahun 2018 hingga 2023, sehingga total kerugian negara berpotensi jauh lebih besar jika dihitung secara keseluruhan.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara) Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)

"Benar jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin itu sebesar 193,7 triliun perhitungan sementara ya. Nah, tetapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli ya, terhadap lima komponen itu, itu baru di tahun 2023," kata Harli, dikutip dari Kompas TV, Rabu, 26 Februari 2025.

Harli mengajak publik untuk membayangkan besarnya kerugian jika angka tersebut dirata-rata per tahun selama lima tahun terakhir. Namun, ia juga menekankan bahwa perhitungan akurat masih memerlukan analisis mendalam bersama para ahli berdasarkan data dan fakta yang tersedia.

"Jadi coba bayangkan kalau ini kan tempusnya ini kan 2018 sampai 2023. Kalau sekiranya misalnya di rata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan berapa besar ya kerugian keuangan negara (minal bisa dikalikan lima)," lanjut Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag <b>(ANTARA)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag (ANTARA)

Selain itu, Harli menyebut bahwa konstruksi perkara saat ini tengah dibangun dan didalami, termasuk kemungkinan penambahan kerugian terkait praktik oplosan dan aspek lainnya.

Ia mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan penyelidikan lebih lanjut, guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak dan skala kerugian yang ditimbulkan.

"Saya kira itulah yang sekarang yang menjadi konstruksi perkaranya dan itu yang sedang kita bangun, dan itu yang kita dalami. Mudah-mudahan misalnya terkait lima apa dasar perhitungan kerugian ini, apakah bisa bertambah misalnya, nanti ke depan seperti apa terkait soal oplosan dan sebagainya, apakah itu juga bisa dilakukan perhitungan, saya kira ya kita ikuti pergkembangannya," tutupnya.

Sementara itu, Harli sendiri kini telah memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.

"Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu,” kata Harli.

"Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli.

x|close