Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan memperbaiki kebijakan terkait perizinan impor bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Menyangkut dengan RON 90, RON 92 memang kita, saya kan jujur katakan dari awal, bahwa begitu saya masuk ke Kementerian ESDM saya melihat ini maka penting perlu adanya perbaikan penataan," uca Bahlil di Kantor ESDM, Rabu 26 Februari 2025.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan menyesuaikan peizinan impor yang awalya dalam satu tahun, kini diberikan setiap enam bulan dengan evaluasi setiap 3 bulan.
Baca juga: Shell Sampai Vivo Sebut Penambahan Zat Aditif ke BBM Tidak Naikkan RON
"Sekarang izin-izin impor kita terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus, kita bikin per 6 bulan, supaya ada evaluasi per 3 bulan," ungkap Bahlil.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan ketersediaan pasokan BBM yang tepat sasaran.
Kemudian Bahlil mengharuskan produksi minyak mentah yang sebelumnya diekspor untuk diolah di dalam negeri.
"Dari seluruh produksi minyak yang tadinya itu di ekspor di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinin ekspor, nanti yang bagus, kita suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri," jelasnya.
Terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina dan anak usaha, Bahlil pun menghormati putusan hukum tersebut.
"Kami dari Kementerian ESDM sangat menghargai proses hukum yang terjadi. Kita harus menghargai dan menyerahkan semuanya kepada teman-teman aparat penegak hukum," jelasnya.
Baca juga: Soal Kasus Pertamina, Prabowo: Kami Akan Bersihkan, Kami Akan Bela Kepentingan Rakyat
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam 24 Februari 2025.
Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.