Ntvnews.id
Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu, Zulhas menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan larangan impor untuk beberapa komoditas, seperti beras, jagung, dan garam.
Sebelumnya, gula juga termasuk dalam daftar komoditas yang dilarang impor, namun kebijakan tersebut mengalami perubahan.
“Gula sudah boleh (impor). Perintah Presiden, jadi saya tidak berani,” kata Zulhas.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana mengimpor 200 ton gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar untuk memperkuat cadangan pangan pemerintah (CPP). Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga gula konsumsi menjelang Ramadhan dan Lebaran.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Impor Gula
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyerap hasil panen petani tebu dalam negeri dan memastikan harga gula petani tidak turun akibat impor tersebut. Pemerintah telah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat petani sebesar Rp14.500 per kilogram, sementara harga di pabrik gula mencapai Rp15.700 per kilogram.
Penugasan impor akan diberikan kepada BUMN sektor pangan seperti ID FOOD, Perum Bulog, atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, Arief belum mengungkapkan waktu pasti pelaksanaan impor maupun asal negara pengiriman.
Selain impor raw sugar yang akan diolah menjadi gula konsumsi, pemerintah juga tetap berkomitmen menyerap produksi dalam negeri, dengan panen tebu yang diperkirakan berlangsung pada April hingga Mei.
“Iya, dua-duanya dijalanin (penyerapan dalam negeri dan impor raw sugar). Panennya itu nanti di April sama di Mei. Jadi tetap diserap," ucap Arief.
(Sumber: Antara)