Ntvnews.id, Jakarta - Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengatakan untuk penyelesaian dan status lahan di IKN melalui Peraturan Presiden.
"Memang sudah diusulkan penyelesaian menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu harus dengan perpres," ucap Basuki dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Lanjut kata Basuki, ada dua hal yang perlu dibuat Perpres yaitu untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.
PDSK merupakan penanganan dampak sosial kemasyrakatan plus, dimana masyarakat bisa direlokasi dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretarris Negara Bapak Pratikno," ungkap Basuki.
Kemudian kedua, perpres dibutuhkan untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelola (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga untuk membeli atau pengusaha.
"Karena itu dasar untuk investasi, jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa investasi," jelasnya.
Perpres tersebut menurut Basuki juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.
Presiden Joko Widodo menugaskan Plt. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni untuk fokus pada pengentasan masalah status lahan di IKN melalui orientasi kebijakan yang tidak merugikan rakyat.
Kementerian PUPR menginformasikan saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah untuk diselesaikan melalui pendekatan PDSK.
Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN.
Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.
Raja Juli menjelaskan, kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.
Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.