Ntvnews.id, Jakarta - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Sebagian tadi sudah mulai mengisi. Kalau di-PHK, kan ada suratnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, di Sukoharjo, Kamis, 27 Febuari 2025.
Baca Juga: Ini Aturan Pekerja yang Jadi Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi persyaratan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT).
"Supaya JHT bisa segera cair," tambahnya.
Terkait kewajiban perusahaan dalam membayar gaji karyawan, ia berharap pembayaran bulan ini bisa dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: Pemerintah Cari Solusi agar Tidak Ada PHK Tenaga Honorer
"Sebelumnya sering terlambat, kemarin sempat molor delapan hari untuk gaji Februari, tapi akhirnya tetap dibayarkan. Harapannya, gaji bulan depan tidak lagi terlambat. Karyawan kalau gajinya molor jadi repot, karena ada utang dan angsuran yang harus dibayar," jelasnya.
Saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex tercatat sebanyak 6.660 orang.
Widada menambahkan bahwa pengisian surat PHK diperlukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Pesangon juga harus terdata, tapi prosesnya masih berlangsung," tutupnya.
(Sumber: Antara)