MA Perberat Vonis Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 13:24
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meningkatkan hukuman mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan LNG dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menaikkan denda dari Rp500 juta menjadi Rp650 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat 28 Februari 2025. 

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan dan jaksa KPK. Namun, mereka memutuskan untuk mengubah kualifikasi serta hukuman dalam putusan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan pertama.  

Baca juga: Dirut Jadi Tersangka Korupsi, PT Pertamina Patra Niaga Menghadap DPR

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” lanjut amar putusan tersebut. 

Putusan kasasi ini dijatuhkan pada Jumat oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. 

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.  

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen Agustiawan atas kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Majelis hakim menerima banding dari jaksa dan kuasa hukum Karen, namun hanya mengubah putusan terkait barang bukti.

Karen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS (Rp1,77 triliun). Ia juga didakwa memperkaya diri hingga Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (Rp1,62 miliar), serta menguntungkan perusahaan CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

Selain itu, Karen dituduh menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas, izin prinsip tanpa analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa pertimbangan risiko yang matang. 

(Sumber: Antara) 

x|close