PHK 10.665 Karyawan, Sritex Fokus Lunasi Utang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 14:15
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pebgadipan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025) Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pebgadipan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah memutuskan untuk tidak melanjutkan keberlanjutan usaha atau going concern, dan memilih untuk melaksanakan pemberesan utang. Sritex melakukan PHK sebanyak 10.665 karyawan.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur tersebut pada hari Jumat, 28 Februari 2025 menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan kondisi yang telah disampaikan oleh kurator dan debitur pailit. 

Baca Juga : Wamenaker Siap Perjuangkan Hak Buruh Sritex yang Terancam PHK

"Tidak mungkin menjalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujar Haruno.

Hakim pengawas juga menyatakan bahwa PT Sritex sebagai debitur pailit berada dalam kondisi insolven, yaitu tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi utangnya. 

Sementara itu, kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan usaha didasarkan pada waktu 21 hari yang diberikan untuk berdiskusi dengan debitur pailit. 

Baca Juga : Sritex Tutup Permanen 1 Maret 2025, Sebanyak 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Situasi di kawasan dalam pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. <b>(Antara)</b> Situasi di kawasan dalam pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Antara)

"Hasil pertemuan dengan debitur menunjukkan tidak ada going concern," ungkap Denny.

Denny mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, antara lain tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, biaya produksi yang membengkak, serta kekhawatiran bahwa melanjutkan usaha justru akan memperburuk kondisi keuangan dan menyebabkan kerugian bagi harta pailit. 

Baca Juga : Pasca Putusan Pailit, Karyawan Sritex Mulai Isi Surat PHK

Selanjutnya, kurator akan mengekseskusi harta pailit untuk dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen. Setelah itu, harta yang telah dinilai akan dilelang untuk melunasi utang.

Dalam rapat tersebut, kurator juga telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah dicatat dan ditelusuri.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan pribadi, namun sebagai warga negara yang taat hukum, ia menghormati putusan pengadilan.

Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan utang dapat berjalan dengan lancar. (Sumber Antara) 

x|close