Serikat Pekerja Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh yang Kena PHK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 14:52
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Buruh Sritex bertanda tangan di kaos tekan kerjanya pada hari terakhir operasional Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Buruh Sritex bertanda tangan di kaos tekan kerjanya pada hari terakhir operasional Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat putusan pailit.

Hak-hak tersebut meliputi pesangon, uang jasa, serta jaminan lainnya yang seharusnya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," ujarnya, Jumat, 28 Februari 2025. 

Saat ini, para karyawan diminta menunggu hasil sidang lanjutan di Semarang untuk mengetahui kejelasan hak mereka.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh meninggalkan pabrik lebih awal. Banyak dari mereka mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama patung pendiri Sritex, HM Lukminto. Selain itu, beberapa karyawan juga menuliskan tanda tangan di kaus rekan kerja mereka sebagai simbol perpisahan.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen Mulai 1 Maret 2025, Airlangga: Nanti Kita Tanya Tim Kurator

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa seluruh karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai Maret 2025. Keputusan PHK ini merupakan dampak dari putusan pailit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK telah resmi ditetapkan pada 26 Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa para karyawan yang terdampak harus mendapatkan hak mereka, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serikat pekerja berharap pihak manajemen Sritex dapat segera mengambil langkah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya kepastian tersebut, para buruh yang kehilangan pekerjaan dapat merencanakan langkah selanjutnya dalam menghadapi masa depan mereka.

(Sumber: Antara)

x|close