Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, yang menghapuskan sanksi administratif terkait implementasi sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disebabkan oleh perubahan sistem.
Baca Juga : Luhut Minta Prabowo Audit Coretax: Sudah 10 Tahun Tidak Jadi-jadi, Ada Apa Ini?
Untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan ini berlaku untuk empat jenis pajak, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
4. Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Selain itu, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi ini berlaku untuk lima jenis pajak, yaitu:
Baca Juga : DPR Kasih Kesempatan Kemenkeu Perbaiki Aplikasi Pajak Rp 1,3 T Coretax
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
2. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
3. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
4. Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
5. Penyampaian SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Untuk PPh dan Bea Meterai, tenggat waktunya adalah pada bulan terakhir setelah masa pajak, yaitu 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Baca Juga : DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur
Sedangkan untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya adalah tanggal 10 dua bulan setelah masa pajak, yaitu 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
DJP juga memastikan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapuskan secara otomatis oleh DJP.
(Sumber: Antara)