Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, pemerintah mencari solusi terbaik untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
"Negara harus juga cari solusi yang terbaik," ujar Wamenaker Noel, Jumat 28 Februari 2025.
Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa hak-hak pekerja seperti pesangon, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT) terpenuhi.
Baca juga: Dirut Sritex: Kami Berduka
Kemudian ia mengungkapkan pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pekerja pekerjaan.
"Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur," ungkapnya.
Wamenaker Noel menambahkan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memiliki data terkait para korban PHK.
"Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja," jelasnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh yang Kena PHK
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi mendalam atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut.
"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," ujar Iwan.
Akibat keputusan pailit, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo harus kehilangan pekerjaan.
Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," tambah Iwan.