Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Dr. Saleh Husin, menyambut baik serta menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kebijakan terbaru mengenai skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, yang mencakup total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Tujuh sektor industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025. Keputusan ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 terkait Pengguna Gas Bumi Tertentu.
"Ya kami tentu harus berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Mas Bahlil Lahadalia yang telah mendengar suara kami para pelaku industri dalam negeri pengguna gas bumi, di mana HGBT untuk 7 sektor industri yang memang ditunggu-tunggu. Akhirnya ditetapkan kebijakan tersebut melalui Menteri ESDM yaitu Kepmen Nomor 76 tahun 2025," ujar Dr. Saleh Husin saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu, 1 Maret 2025, mengenai keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM.
Baca Juga: Menkeu Sebut Kebijakan HGBT Dongkrak Penerimaan Pajak
Saleh menilai bahwa kebijakan ini membawa manfaat besar bagi industri yang bergantung pada gas bumi.
"Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu, dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," katanya.
Lebih lanjut, Saleh Husin menegaskan bahwa dengan adanya skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri, para pelaku usaha harus mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
"Maka dari itu salah satu caranya ya industri dalam negeri harus tumbuh paling tidak 10%. Nah memang saat ini kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional baru 19% padahal seharusnya minimal harus di atas 29%. Untuk itu ke depan kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini harus diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan yang berorientasi ekspor misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi dan tekstil sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat, di samping itu perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies. Dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN dan negara lainnya sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Deretan Menteri Bahas Kelanjutan HGBT
"Jadi dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN dan negara lainnya serta dengan sendirinya industri dalam negeri dapat tumbuh berkembang sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai. Ayo Mas Bahlil kita sama-sama saling bahu-membahu untuk mencapai target yang diinginkan Bapak Presiden Prabowo yaitu ekonomi tumbuh 8%," lanjut Saleh Husin.
Sesuai dengan Arahan Presiden Prabowo
Prabowo Tutup Retret (instagram)
Dalam penjelasannya mengenai skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri serta efisiensi anggaran negara.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU," ungkap Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2).
Penetapan HGBT ini berdampak pada daya saing industri nasional, yang sebelumnya mendapatkan harga gas bumi tertentu dalam kisaran USD6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri nasional dapat lebih kompetitif di pasar global, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat harga produk dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik. Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 pada 26 Februari 2025, yang mengatur tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Harga Gas Bumi Tertentu di sektor Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.