Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kasus PT Sritex, khususnya dalam upaya memastikan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja.
Kemenaker juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menangani permasalahan ini.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa berbagai komitmen yang telah disampaikan oleh tim kurator, termasuk rencana untuk mempekerjakan kembali para pekerja dalam dua minggu ke depan, merupakan langkah positif yang memberikan ketenangan bagi mereka yang terdampak.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Mensesneg, Bapak Menteri BUMN, dan Bapak Menko Perekonomian dalam penanganan kasus PT Sritex Group. Kami juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Prabowo Subianto Tegas Bakal Lindungi Pekerja dalam Pailitnya PT Sritex
Menurut Kemenaker, selain memastikan pekerja dapat kembali bekerja, pihaknya juga sedang mengawal pemenuhan hak-hak normatif para pekerja. Hak-hak tersebut mencakup kompensasi PHK serta berbagai hak lain yang seharusnya mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak mereka selama masa transisi ini.
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” lanjutnya.
Selain itu, Kemenaker juga menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja dalam hal manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat yang dimaksud mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, diharapkan pekerja yang terdampak dapat segera memperoleh manfaat dari program-program jaminan sosial yang telah tersedia.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh yang Kena PHK
“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk JHT dan JKP dapat terpenuhi, sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang digelar di Istana Kepresidenan, pemerintah telah membahas langkah-langkah untuk mengatasi dampak dari PHK massal di PT Sritex Group.
Dalam rapat tersebut, kurator menyatakan bahwa dalam dua minggu ke depan para pekerja yang terdampak akan mulai dipekerjakan kembali oleh investor yang menyewa aset PT Sritex.
Kemenaker menegaskan akan terus mengawal proses ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan para pekerja bisa segera kembali bekerja dengan kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, diharapkan permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja PT Sritex Group dapat segera teratasi secara adil dan menyeluruh.