Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi kepada tim kurator PT Sritex yang membuka peluang penyewaan aset perusahaan, yang pada gilirannya memungkinkan mantan karyawan untuk dipekerjakan kembali, memberikan rasa ketenangan.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Ikut Rapat di Istana: Apresiasi Respons Cepat Pemerintah
Dalam pernyataan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group menyampaikan bahwa mantan pegawai bisa mulai bekerja dalam dua pekan ke depan, setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.
"Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi berbagai langkah dan komitmen yang diambil oleh kurator, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentunya akan memberikan ketenangan bagi pekerja yang terdampak PHK," ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yassierli juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal agar PT Sritex Group, yang memiliki empat anak perusahaan, tetap memastikan hak kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk hak atas jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga : Dalam Waktu 2 Minggu, Kurator Putuskan Investor yang Bakal Sewa Aset PT Sritex
"JHT dan JKP harus segera dapat dimanfaatkan oleh pekerja," tambah Yassierli.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, karyawan PT Sritex mulai berhenti bekerja pada 1 Maret 2025.
Pihak Disperinaker juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, akan tetap dipenuhi.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa perusahaan telah membayar premi dengan tertib.
Baca Juga : Kemenaker: Saat Ini Sedang Kawal Hak Pekerja dan Kopensasi PHK Karyawan PT Sritex
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan rasa terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah ikut membangun perusahaan tekstil tersebut.
Iwan juga menyampaikan bahwa sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo harus kehilangan pekerjaan akibat pailitnya perusahaan, sementara secara keseluruhan, 12 ribu karyawan Sritex dan anak-anak usahanya kehilangan pekerjaan. (Sumber: Antara)