Ntvnews.id
“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ucap Emma di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025 di malam hari.
Emma menjelaskan bahwa jaminan tersebut merupakan hasil konsultasi antara Pertamina dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018–2023.
Baca juga: Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Menurut Emma, jaminan itu menunjukkan dukungan Kejaksaan Agung bagi Pertamina dalam menjaga layanan kepada masyarakat, terutama dalam memastikan ketahanan energi nasional.
“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” kata dia.
Dukungan ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi perbankan serta fasilitas lain yang mendukung likuiditas Pertamina. Selain itu, dukungan dari pemangku kepentingan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa operasional dan pendapatan Pertamina Group tetap berjalan normal.
Pernyataan ini disampaikan setelah pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Baca juga: PFPreneur: 350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Masuki Pasar Nasional
Dalam penyelidikan, petugas telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Sebagai informasi, Riza Chalid adalah ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka dalam kasus ini dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel serta rekaman CCTV. Barang bukti ini akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan kasus tersebut.
(Sumber: Antara)