BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex Tetap Aktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 11:40
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Situasi di kawasan dalam pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Situasi di kawasan dalam pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Antara)

Ntvnews.id, Solo - BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tercatat aktif hingga saat ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyatakan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa bahwa korban PHK Sritex tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta Pemerintah Bantu Cairkan THR dan Pesangon

"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex masih aktif, termasuk untuk anggota keluarga inti suami/istri dan maksimal tiga orang anak yang telah didaftarkan," ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa mereka tetap berhak atas layanan kesehatan yang dijamin sesuai regulasi.

Penjaminan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mantan Pegawai Sritex Dipekerjakan Kembali, Menaker: Kami Sangat Apresiasi

BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh pekerja yang terkena PHK tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dijamin.

"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan PT Sritex serta berbagai pihak terkait, termasuk kurator, Satgas Sritex, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, guna memastikan kepesertaan JKN tetap berjalan pasca-PHK," ujarnya.

Dengan demikian, pekerja PT Sritex yang terdampak PHK tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Ikut Rapat di Istana: Apresiasi Respons Cepat Pemerintah

Selain itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai dengan regulasi, bagi pekerja yang telah mengalami PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru selama lebih dari satu bulan, diwajibkan untuk melakukan reaktivasi penjaminan setiap bulan dengan batas waktu yang ditentukan.

Proses ini dapat dilakukan di BPJS Kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

(Sumber: Antara)

x|close