BPJS Ketenagakerjaan Layani Pemberkasan JHT Mantan Karyawan Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 12:34
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan telah memulai proses pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Layanan ini berlangsung selama 10 hari ke depan, dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa setiap hari ditargetkan melayani 1.000 pekerja, dengan total peserta sebanyak 8.371 orang.

"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," ujarnya.

Proses ini diharapkan selesai dalam delapan hari, namun waktu layanan disediakan hingga 10 hari untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan. Pencairan dana JHT diperkirakan memakan waktu maksimal tiga hari setelah pemberkasan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex Tetap Aktif

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan JHT bagi mantan karyawan Sritex di Sukoharjo. Peserta tidak perlu datang kembali untuk mengecek pencairan, cukup memantau rekening masing-masing.

"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," katanya.

Loket pemberkasan dibuka setiap hari pukul 09.00-13.00 WIB, dengan durasi layanan sekitar dua menit per orang.

"Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," katanya.

Salah satu peserta, Airin, mengaku proses pemberkasan berjalan mudah dan cepat. Ia berencana menggunakan dana JHT untuk membuka usaha menjahit di rumahnya.

"Mudah kok, yang disiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, rekening, KTP. Cuma suruh ngisi formulir. Belum tahu kapan cairnya. Kalau ada kendala akan diinfo kembali," ucapnya.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu mantan karyawan Sritex yang terdampak PHK untuk mendapatkan hak mereka dan memulai langkah baru dalam kehidupan ekonomi mereka.

(Sumber: Antara)

x|close