Ntvnews.id
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia juga menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui "PP Nomor 6 Tahun 2025", yang menetapkan peningkatan manfaat "JKP" menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex Tetap Aktif
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan.
Terkait "THR" yang menjadi perhatian utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker menyebut bahwa kurator telah berkomitmen untuk mencairkan hak pekerja tersebut.
“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli.
Terkait wacana Tim Kurator Sritex untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK melalui opsi penawaran kepada investor, Menaker menyatakan siap mendukung dan mengawal mekanisme teknisnya.
“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli.
“Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.
(Sumber: Antara)