Menaker Buka Suara Soal THR Untuk Ojol: Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 12:24
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau Ojol. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau Ojol. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau Ojol.

Yassierli menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah baru yang diambil pemerintah untuk memastikan adanya partisipasi yang bermakna antara pengemudi, pengusaha, dan aplikator.

"Terkait dengan THR Ojol ini adalah sebuah inisiatif baru," ucap Yassierli di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

Yassierli menjelaskan, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk mencari formula terbaik agar pembagian THR ini dapat mengakomodasi berbagai kompleksitas yang ada.

Baca juga: Jangan Lakukan Ini Jika Mobil Terendam Banjir

Dalam hal ini seperti jenis angkutan, layanan, dan jam kerja para pengemudi ojek online.

Kemudian proses musyawarah antara pemerintah, aplikator dan pengemudi online menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak.

"Jadi saya optimis Tidak lama lagi akan selesai," ungkap Yassierli.

Terkait dengan pembayaran THR tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, untuk memastikan pengemudi bisa menerima manfaatnya secara langsung.

"Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai," tandasnya.

Seperti diketahui, puluhan pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025 untuk menuntut pemberian THR.

Baca juga: Pengunjung Mall Mega Bekasi Adu Mulut dengan Sekuriti Usai Maksa Masuk ke Basement

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung menemui para pengemudi ojol dan memberikan peringatan tegas kepada pihak aplikator.

Kemnaker menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, yang harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bahan pokok.

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan bahwa mereka tengah menyusun program Tali Asih Hari Raya, sedangkan Grab Indonesia menyiapkan Bantuan Hari Raya.

x|close