Menaker Sebut Aturan THR untuk Pengemudi Ojek Online Segera Difinalisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 13:49
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek online saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Menaker menambahkan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan dialog dan diskusi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” ujar Yassierli.

Menaker menjelaskan bahwa kepastian ini memerlukan waktu karena semua pihak masih mencari formula yang bisa memenuhi berbagai hal yang kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini. 

Baca juga: Menaker Buka Suara Soal THR Untuk Ojol: Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

“Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan,” kata dia. 

Ketika ditanya tentang perkembangan diskusi dengan perusahaan penyedia jasa ride hailing berbasis aplikasi, Menaker menyatakan bahwa sejauh ini pembicaraan berjalan ke arah yang positif.

“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” ujar Yassierli.

Jika keputusan THR sudah final, Kemnaker mengimbau aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai. Namun, Menaker belum memastikan batas waktu pencairannya. 

“Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” kata dia pula.

(sumber: Antara)

x|close