Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan, Bahlil: Jangan Hanya Dikuasai Investor besar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2024, 15:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Hahadalia ungkap soal izin tambang ormas keagamaan/Muslimin Trisyuliono Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Hahadalia ungkap soal izin tambang ormas keagamaan/Muslimin Trisyuliono

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Hahadalia mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran Presiden Jokowi tak ingin izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan di Indonesia tak hanya dikuasai oleh perusahaan besar.

"Pandangan bahwa presiden menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

lanjut kata Bahlil, pemberian IUP kepada ormas keagamaan juga didasari mereka memiliki andil besar bagi Indonesia dalam proses mencapai kemerdekaan.

Bahlil pun menyebut salah satunya adalah fatwa jihad yang dikeluarkan para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Yang memerdekakan bangsa ini ya mereka, kemudian agresi militer pada tahun 1948 ketika diserang kembali oleh Belanda, yang mengeluarkan fatwa jihad itu para ulama yang tergabung dalam organisasi keagamaan khususnya NU dan Muhammadiyah," ucap Bahlil.

"Tidak hanya itu, dalam proses mengisi kemerdekaan pasti bangsa ini mempunyai banyak dinamika masalah tingkat pusat maupun daerah. Contoh di Ambon antar agama waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama ada NU, Muhammadiyah," lanjutnya.

Untuk itu, Bahlil menyebut hal tersebut juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 tentang kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat .

"Dalam perspektif itu kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," tandasnya.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

Pasal tersebut isinya ialah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha dalam ormas keagamaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

x|close