Menkomdigi: Akses Medsos Anak Harus Dibatasi, TV Harus Lebih Mendidik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 22:18
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid menerima audiensi Nusantara TV Menkomdigi Meutya Hafid menerima audiensi Nusantara TV (Dokumentasi Komdisi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah merancang regulasi terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk melindungi mereka dari ancaman kejahatan di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa salah satu cara untuk menyeimbangkan dampak pembatasan akses media sosial adalah dengan memperbanyak tayangan edukatif, termasuk melalui siaran televisi.

“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Pada saat bersamaan kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi,” ujarnya dalam pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan merujuk pada kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara. Ia mencontohkan Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Sementara itu, Prancis dan Jerman mengharuskan izin orang tua bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun yang ingin memiliki akun media sosial.

“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar di dunia kita agak terlambat. Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” tegasnya.

Meutya berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak. Selain itu, ia juga menekankan bahwa peningkatan jumlah tayangan edukatif di televisi dapat membantu mengembangkan industri penyiaran nasional.

“Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya. Jadi insyaallah nanti, terhadap ruang digital dan industri media penyiaran ini bisa berujung baik,” tambahnya.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan salah satu amanat Presiden Prabowo Subianto.

“Kemkomdigi mengawal PP yang mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk anak-anak di ranah digital. Insyaallah bisa segera terpenuhi dan bisa segera diterbitkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus mengawal proses penyusunan peraturan pemerintah ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami mengajak berkolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang aman di ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” tutupnya.

x|close