Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025.
Namun, kebijakan WFA tersebut dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Menhub mengatakan, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.
WFA, kata Menhub Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja.
Selain itu, untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: SE Libur Sekolah Terbit, Menhub Dudy Masih Tunggu Aturan WFA ASN dan BUMN
“Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran,” ucap Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub mengapresiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri BUMN Erick Thohir yang telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025.
Menhub Dudy mengatakan, langkah ini dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.
“Pada tahun ini Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idulfitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujar Menhub Dudy.
Baca juga: Menaker: Skema Kerja WFA Saat Lebaran Perlu Kajian Tersendiri
Pada SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).
Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan.