Ntvnews.id
Dalam pernyataan resmi pada Jumat 7 Maret 2025, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan laporan keuangan perusahaan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah melalui proses peninjauan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten penerbit obligasi di pasar modal.
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya.
Menanggapi tuduhan mengenai rekening yang tidak tercantum dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Baca juga: Prabowo: Rakyat Perlu Pupuk, Bibit, Sekolah Diperbaiki, Tak Usah Seminar Lagi!
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada kategori Aset Lancar Lainnya, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Wijaya juga menambahkan bahwa deposito berjangka dengan tenor lebih dari tiga bulan tidak diklasifikasikan sebagai kas dan setara kas, melainkan masuk dalam aset lancar lainnya.
Sementara itu, kas dengan pembatasan penggunaan merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua komponen ini telah dicatat, disajikan dalam laporan keuangan, serta diumumkan ke publik.
Terkait tudingan adanya pencairan deposito senilai Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa setiap perubahan saldo deposito Pupuk Indonesia telah dilaporkan secara transparan dalam laporan keuangan.
Ia menjelaskan bahwa penurunan saldo tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti penempatan dana dalam deposito dengan tenor lebih dari tiga bulan, pengalokasian kas ke dalam kategori kas dengan pembatasan penggunaan, serta pencairan lain yang dilakukan sesuai prinsip akuntansi.
Baca juga: PMentan Amran Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk yang Jual di Atas HET!
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujar Wijaya.
Kesimpulan tersebut menegaskan bahwa laporan keuangan Pupuk Indonesia telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Wijaya menambahkan, laporan keuangan konsolidasian tahun 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar tanpa modifikasi.
"Laporan keuangan tersebut sudah melewati kajian dari berbagai sudut pandang pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, dan otoritas pasar modal. Pemeriksaan yang berlapis tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan," jelas Wijaya.
Ia mengimbau semua pihak agar mengacu pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang untuk mencegah kesalahpahaman terkait pemberitaan yang beredar. (Sumber: Antara)