Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16, yang memungkinkan produk-produk tersebut segera dipasarkan di Indonesia.
Proses Sertifikasi dan Kepatuhan Apple
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini diperlukan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin, yang selanjutnya menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.
Kendala Sebelumnya dan Upaya Investasi Apple
Sebelumnya, Apple mengalami kendala dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN minimal 40%. Hal ini menyebabkan penundaan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.
Baca juga: Apple Jelaskan Alasan iPhone 16e Tidak Miliki Fitur MagSafe
Untuk mengatasi kendala tersebut, Apple menawarkan investasi sebesar $1 miliar, termasuk pembangunan pabrik di Pulau Batam untuk memproduksi AirTags, yang diharapkan dapat memenuhi 20% produksi global. Selain itu, Apple juga mengusulkan investasi $10 juta untuk pabrik di Bandung yang akan memproduksi aksesori dan komponen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan proses negosiasi dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN, sehingga perusahaan tersebut dapat menjual produknya secara resmi di Indonesia.
Memperin Agus menambahkan, "Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai."
Daftar Produk Apple yang Mendapat Sertifikat TKDN
Berikut adalah daftar produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, sebagaimana dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
- iPhone 16 E
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16
- iPhone SE Generasi Dua
- iPhone 15 Plus
- iPhone 15
- iPhone 14 Plus
- iPhone 14
- iPhone 13
- iPad Pro 13 Inci (M4)
- iPad Pro 11 Inci (M4)
- iPad Air 13 Inci
- iPad Air 11 Inci (M2)
- iPad Air M3
- iPad Mini A17 Pro
- iPad Generasi 10
- iPad Generasi 11
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN dan upaya investasi yang dilakukan, Apple kini dapat melanjutkan proses perizinan lainnya untuk memastikan iPhone 16 dan produk lainnya segera tersedia bagi konsumen di Indonesia.
(Sumber: Antara)