Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan menutup kegiatan pembuangan sampah terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Kita akan melarang menutup praktik open dumping, jadi nanti sampah harus masuk, dikelola sampai habis sempurna istilahnya," ucap Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jumat 7 Maret 2025.
Zulhas menyebut rencana penutupan pengumpulan sampah metode open dumping mulai Senin 10 Maret 2025.
"Senin mulai jalan, di samping kita mengejar Perpres sampai selesai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut pemerintah akan menyederhanakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini diatur oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres) akan dijadikan satu.
Baca juga: Zulhas Ungkap Alasan Sederhanakan Aturan Pengelolaan Sampah: Ternyata Rumit, Aturannya Begitu Banyak
Baca juga: Pemerintah Sederhanakan 3 Regulasi Sampah Demi Dorong Elektrifikasi
"Kita membahas persoalan yang sangat penting yaitu sampah, manajemen pengelolaan sampah secara umum ada tiga Perpres yang akan kita dijadikan satu," jelasnya.
Hal tersebut menurutnya lantaran aturan pengelolaan sampah selama ini panjang dan rumit. Oleh karena itu, perlu disederhanakan untuk mempersingkat penanggulangan sampah.
"Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak, ada aturan dari pemerintah daerah, menuju DPRD, ada dari Bupati atau gubernur, ada Kementerian terkait. padahal hasil yang beli itu PLN karena itu ini harus kita pangkas," ungkap Zulhas.
Ia pun berharap permasalahan sampah dalam lima tahun ini bisa diselesaikan di 30 Provinsi.
"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi, karena sampah kita ini sudah menggunung," tandasnya.