Bahlil Terbitkan Aturan Ekspor Konsentrat Tembaga untuk Freeport

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 15:08
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan regulasi terkait persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). 

“Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025. 

Ketentuan terkait izin ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya terdampak kerusakan akibat keadaan kahar. Freeport menjadi salah satu perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut. 

Baca juga:
 Tony Wenas Freeport: Ekosistem Bank Emas Sudah Terbentuk 

“Ini (izin ekspor) berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor kami berikan,” ucap dia. 

Dalam regulasi terbaru, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.

Keadaan kahar merujuk pada kejadian di luar kendali manusia yang terjadi tanpa disengaja serta sulit untuk dihindari.

Sesuai Pasal 6B dan 6C, persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mencakup rekomendasi dari Menteri ESDM, verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, serta penyampaian laporan penyebab keadaan kahar beserta rencana perbaikannya.

Selain itu, perusahaan juga harus melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Izin ekspor ini diberikan untuk jangka waktu maksimal enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga bulan tambahan berdasarkan hasil evaluasi.
  
Baca juga: Freeport Kampanyekan Connecting U: Edukasi Peran Penting Tembaga Bagi Kehidupan

“Nanti kami akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” kata Bahlil. 

Izin ekspor konsentrat tembaga resmi berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, pada Oktober 2024, kebakaran terjadi di unit pengolahan asam sulfat di smelter Freeport yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Akibat insiden tersebut, operasional smelter Freeport di Gresik terhenti sementara, sehingga perusahaan tidak dapat melanjutkan produksi. Kondisi inilah yang menjadi dasar bagi Freeport untuk mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah. 

(Sumber: Antara) 

x|close