Indofarma Tersandung Kasus Dugaan Fraud, Erick Thohir Pastikan Tak Tutup Mata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 06:40
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di J Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di J ((ANTARA/Maria Cicilia Galuh))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya tidak pernah menutup mata terkait kasus-kasus pada perusahan pelat merah yang tengah menjadi sorotan.

Adapun perusahaan BUMN yang tersandung masalah dan menjadi sorotan yaitu PT Indofarma Tbk (INAF) soal dugaan mempercantik laporan keuangan hingga fraud.

Erick menjelaskan, pihaknya akan menindak secara tegas apabila ada oknum di perusahaan BUMN dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan Agung.

"Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum ya kita tindak tegas," ucap Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (7/6/2024).

"Seperti kita bicara dengan BPK waktu itu, akhirnya BPK berkoordinasi dengan kejaksaan langsung untuk kasus Indofarma kita persilahkan," sambungnya.

Erick juga menyampaikan sebagian besar kasus-kasus yang terjadi di Kementerian BUMN merupakan masalah lama atau sebelum masa kepemimpinannya.

Namun, Ketua PSSI itu berkomitmen untuk terus mendukung program bersih-besih BUMN.

"Kita terus berupaya bersih-bersih ini dijalankan dan terima kasih atas dukungan selama ini, tapi saya tidak bisa menutup mata kalau 90 persen kasus lama, ternyata 10 persen ada kasus baru," ungkapnya.

Seperti diketahui, BPK melaporkan sejumlah temuan yang berindikasi fraud atau kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

Salah satu temuan BPK yang dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yaitu, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online atau pinjol.

Kemudian perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli fiktif, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction dan permasalahan lainnya dengan jumlah yang melebihi ketentuan.

Hasil temuan BPK ini mengungkapkan berbagai permasalahan yang berakibat pada indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.

x|close