Ntvnews.id, Jakarta - Emiten milik bos jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Adapun CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD 1999. Transaksi ini melibatkan Hary Tanoe sehingga menyebabkan kerugian terhadap CMNP.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Minggu 9 Maret 2025, manajemen pun membenarkan hal tersebut.
"Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Perseroan) melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," ucap Corporate Secretary CMNP Hasyim.
Baca juga: Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Tiba Di Jakarta Erick Thohir: Mereka Siap Bawa Garuda Mendunia
Baca juga: Artis Bollywood Disha Patani Terlihat Memesona dengan Jam Tangan Calvin Klein
Sehingga, Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999.
Terkait perkembangan terkini atas perkara tersebut, CMNP sampai saat ini status atas perkara tersebut sedang dalam proses.
Menurutnya apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan akan berdampak positif bagi perseroan.
"Atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan," ungkap Hasyim.