Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Untuk Dikelola BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 14:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejagung resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN./Antara Kejagung resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN./Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut ditandai Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febrie, Senin 10 Maret 2025.

Baca juga: Kejagung Terima Laporan Walhi Terkait Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam

Ia memerinci dari total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Menurut Febrie, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.

Akan tetapi, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya ini dapat dikelola,” tutur Febrie.

Baca juga: Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong

Kementerian BUMN, kata dia, memiliki bisnis inti (core business) di bidang perkebunan. Oleh karena itu, Kejagung meyakini Kementerian BUMN mampu mengelola barang bukti perkebunan sawit yang dititipkan.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kondisi barang bukti yang diserahkan dalam keadaan baik. Kejagung berharap Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapat mengelola barang bukti tersebut dengan baik, transparan, dan akuntabel. (Sumber:Antara)

x|close