Ntvnews.id
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Nicke Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2024.
Berdasarkan informasi, saksi lain yang diperiksa meliputi Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017; Nusantara Suyono (NS), Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018; Yenni Andayani (YA), Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017; Desima A. Siahaan (DAS), Direktur PT PGN; serta Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertagas.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, pada Kamis 9 Januari 2024.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Terkait Pengadaan LNG di Pertamina
Ahok menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair terjadi di PT Pertamina pada periode 2011–2014.
Menurut Basuki, kasus tersebut terungkap pada 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN sebelum akhirnya ditangani oleh KPK.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.
Selain pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Jaksa turut meminta hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Pada Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang sebelumnya telah menjerat Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.
(Sumber: Antara)