Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri kepada pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.
"Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar Prabowo di Istana Keprsidenan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa besaran serta mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.
Baca Juga: Prabowo: Bonus Hari Raya Driver Ojol Dalam Bentuk Uang Tunai
Selain membahas THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Prabowo juga menyinggung tentang pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi transportasi online.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai," papar Prabowo.