Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang melanggar aturan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, telah menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan memindahkan operasionalnya ke Karawang.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta satuan tugas (Satgas) Polri, telah menyelidiki kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat 7 Maret lalu, sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga : Soal Perusahaan yang Sunat Kasus MinyaKit, Ini Kata Polisi
"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup. Ya, ini yang di Karawang masih di sana teman-teman. Yang tadi dari Satgas Polri sama dari Kemendag masih di sana, kami juga menunggu update-nya," katanya, Senin 10 Maret 2025.
Budi menegaskan bahwa produk Minyakita yang tidak memenuhi takaran akan ditarik dari pasaran demi melindungi konsumen. Selain itu, Kementerian Perdagangan akan semakin gencar mengawasi para produsen dan pabrik Minyakita.
"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan," ucap Mendag.
Baca Juga : Kapolri Blak-blakan soal Minyakita Bukan Cuma Dikurangi, Tapi Juga Pakai Label Palsu
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan.
Saat melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga : MinyaKita Disunat, Mentan Amran: Satu Kata Buat Mereka, Tindak Tegas!
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
(Sumber Antara)